Aulanews.id Probolinggo, Jawa Timur – Beredarnya isi surat formulir pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang diduga adanya upaya pemalsuan menjadi viral, di media sosial maupun WhatsApp di tengah masyarakat Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggp, Jawa Timur.
Dalam kutipan surat formulir itu “Saya akan menggunakan uang bantuan program untuk di belanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah di tentukan oleh kementrian sosial dengan bahan Karbohidrat, Protein Hewani, Protein Nabati dan/atau Vitamin dan Mineral. Apabila saya tidak membelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan maka saya bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan program sembako berikutnya dan bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan paksaan dari pihak manapun”.
Mirisnya dalam formulir surat pernyataan tersebut di cantumkan tulisan, NB=Minggu tanggal 06 -03-2022, Jam 11 Dikantor Kecamatan Dringu.
Dapat uang harus Dibelanjakan ke Agen Bpk Salsabila/ Yusuf RT, 2 RW 6 Cal Wetan, itu isi naskah surat formulir.
Bahkan isi surat formulir tersebut diduga juga ada pemalsuan stempel dan TTD Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Moh.Basri Panggilan Aci Humas Kemensos saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan,
Isi surat edaran formulir itu palsu dan TTD Direktur Jenderal Penaganan Fakir Miskin editan, dari Kemensos tidak pernah mengeluarkan surat edaran itu,” kata Humas Kemensos.
Lebih lanjut, Camat Dringu Ulfi lewat WhatsApp juga menyampaikan, Saya tidak mengetahui karena pihak Kecamatan tidak pernah mengeluarkan setempel itu, monggo dikoordinasikan dengan perangkat Desa Tegalrejo setempat.