Aulanews.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT).
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu ia ungkapkan menyusul viralnya Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.
Dedy menyatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti jika adanyanya pelanggaran yang dilakukan PSE. Pihaknya khawatir ada tranaksi jual beli porno dalam NFT tersebut.
Sementara itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti.
Sebelumnya, Ghozali Everyday (22) tidak menyangka foto selfie dalam bentuk non-fungible token (NFT) ada peminatnya. Ghozali pun meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.
Menurut Ghozali Everyday awalnya ia hanya mengunggah fotonya di platform OpenSea, yang merupakan marketplace NFT terbesar di dunia.
Sumber : CNN Indonesia