Aulanews.id – Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditangkap usai memeras dan mengancam menyebarkan video asusila seorang wanita asal Kabupaten Pinrang di media sosial. Pelaku berinisial AMA (24) ini ditangkap tim gabungan kepolisian saat berada di rumahnya Jalan Rappocini Raya lorong 5, setelah dilaporkan oleh korbannya inisial LP (26) yang merupakan pacar pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan jika korban diminta pelaku mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman penyebaran video tersebut.
“Awalnya pelaku dan korban mempunyai hubungan asmara, kemudian mereka saling berkomunikasi melalui video call lalu pelaku meminta korban untuk tidak mengenakan baju, kemudian pelaku merekam korban,” kata Deki, Senin (27/12).
Setelah merekam korban, lanjut dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya di media sosial.
“Pelaku ini selalu meminta uang kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp9,9 juta. Apabila korban tak mengirimkan uang, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video bugilnya sehingga korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah merekam korban pada saat video call dan sudah mengirimkan sebagian video tersebut kepada korban, serta keluarga, dan rekan korban.
“Hasil rekaman tersebut digunakan untuk memeras korban dengan mengancam akan mem-posting dan menyebar luaskan di media sosial apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Tapi, pelaku saat ini sudah kita amankan,” pungkasnya.
Sebelum kasus ini, sejumlah kasus penyebaran video atau foto asusila kerap dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Motifnya kebanyakan karena sakit hati alias revenge porn.