Aulanews.id – Seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Hukuman yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.
Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.
“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.
ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.