UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Terkait ini, Kemenpan RB akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Anas menyebut, PP juga akan mengatur hal penting lain terkait pegawai non-ASN, seperti pendapatan tenaga honorer. Dia mengatakan, tidak boleh ada penurunan pendapatan akibat penataan tenaga non-ASN.

Menurut Anas, baik pemerintah maupun legislator sepakat bahwa kontribusi tenaga honorer di pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anas mengaku, pihaknya bakal berupaya agar proses penataan tenaga honorer tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan bagi pemerintah.

Baca Juga:  Menag: Jika Ingin Berpolitik di Masjid Harus Mencontoh yang Dilakukan Masa Nabi

Selain itu, badan tersebut mengumumkan bahwa mereka meminta bantuan Distrik Manajemen Kualitas Udara Pantai Selatan untuk memperluas upaya pemantauannya. Sebuah van pemantau udara bergerak dikerahkan di lembah sungai pada hari...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist