Aulanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengumumkan perkembangan jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online menjadi 14 tersangka.
Wira mengatakan “Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan,” katanya pada Sabtu (2/11/2024).
Dia menguraikan bahwa dari 14 tersangka tersebut, yaitu 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Ade Ary menjelaskan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
“Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut,” katanya.
Dia juga menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, ” kata Ade Ary.