Jusuf Ismail merupakan warga kelahiran Tente, Bima, NTB, pada 1933. Jusuf datang ke Jakarta melalui wadah Persatuan Pemuda dan Pelajar Pulau Sumbawa (P3S). Jusuf juga terlibat dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), organisasi sayap Partai Masyumi, sebagai anggota cabang Cikini.
Lalu, Tasrif Husein lahir di Tente, Bima, pada April 1934. Dia berprofesi sebagai guru pembantu instruktur pendidikan SR Talabiu, setelah lulus dari SGB di Raba, Bima. Saat merantau ke Jakarta pada 1954 dia mengajar di SR Cidurian Petang. Dia mulai menjadi kader GPII cabang Gambir pada awal 1957.
Sedangkan Saadon berstatus mahasiswa, kelahiran Langa, Pinrang, Sulawesi Selatan, tahun 1939 ini kuliah di Akademi Bahasa Arab, Jalan Menteng Nomor 58. Selanjutnya Tasim Abubakar saat itu sedang mengganggur.
Akibatnya, keempat pelaku kemudian diajukan ke Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta yang dipimpin Letkol R Gunawan. Persidanganpun diselenggarakan mulai pada tanggal 28 April 1958. Saadon, Tasrif dan Jusuf Ismail divonis dengan hukuman mati.
Namun, ketiganya baru dieksekusi pada 30 Mei 1960. Sedangkan Tasim dihukum penjara 20 tahun. Saat itu peran Tasim hanya menyimpan dan mengeluarkan granat.
dilansir di liputan6.com