Menurut data ILO yang dikumpulkan dari sekitar 150 negara, ketimpangan upah – perbedaan antara pekerja dengan upah terendah dan tertinggi – memiliki menurun di dua pertiga negara sejak awal tahun 2000an, dengan tingkat rata-rata tahunan antara 0,5 dan 1,7 persen.
“Penurunan paling signifikan terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dengan rata-rata penurunan tahunan berkisar antara 3,2 hingga 9,6 persen dalam dua dekade terakhir,” jelas badan PBB tersebut.
Sebaliknya, ketimpangan upah masih tetap ada di negara-negara kaya, menyusut setiap tahunnya antara 0,3 dan 1,3 persen di negara-negara berpendapatan menengah ke atas dan 0,3 sampai 0,7 persen di negara-negara berpendapatan tinggi. “Penurunan ini lebih signifikan terjadi pada pekerja berupah yang berada di tingkat atas skala gaji,” kata ILO.