Untuk diingat, Umar Patek adalah terpidana penjara 20 tahun untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Pada 2019, pihak Lapas Porong pun mengajukan usulan pembebasan bersyarat untuk Umar Patek, setelah berkoordinasi dengan BNPT. NF