Ulil Abshar Abdalla Berani Katakan Hal Ini Saat Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Aulanews.id – Tokoh Muslim Indonesia, Ulil Abshar Abdalla angkat bicara terkait vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee.

Ulil mengatakan bahwa pasal Penistaan Agama yang digunakan untuk menjerat Lina bisa jadi bumerang. Karena pasal tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Dia mengatakan Tuduhan “penistaan agama” jangan dipakai secara sembarangan seperti ini. Akibatnya bisa jadi bumerang,” katanya.

Tokoh Muslim Indonesia yang akrab di sapa Gus Ulil mengaku sedih atas peristiwa tersebut. Karena hal itu terkesan berlawanan dengan sifat rahmah yang sering dikampanyekan oleh para penceramah agama.

“Sedih dengan kejadian seperti ini. Hukuman seperti ini berlawanan dengan sifat rahmah yang sering dikampanyekan dalam setiap ceramah agama: Islam sebagai agama rahmah/kasih sayang,” ungkapnya.

Narasi yang diungkapkan oleh Gus Ulil tersebut merespon postingan warganet yang menampilkan dua kasus hukum terkait dengan penistaan agama yang menimpa dua orang wanita.

Warganet pemilik akun @muchlis_ar mengatakan “Satu dipenjara karena protes toa azan. Satu lagi dipenjara karena salah tempat baca basmalah. Dua-duanya perempuan biasa. Bukan politisi, bukan tokoh ormas. Perempuan. Ibu-ibu. Ormas dan umat mayoritas mesti malu atas kezaliman ini..

Saat ini Gus Ulil giat mengembangkan pemikiran tasawuf melalui pengajian virtual Kitab Ihya Ulumuddin melalui facebook pribadinya.

Terdakwa TikToker, Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca ‘Bismillah’ divonis 2 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang putusan, di PN Palembang, Selasa (19/9/2023).

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist