Aulanews.id – Komisi XI DPR RI akan menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 7-8 September 2021.
Jawab Surat DPR, MA Beri Pendapat Hukum Seleksi Anggota BPK Nyoman dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (7/9) pukul 16.00 hingga 16.30 WIB, sedangkan Harry dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (8/9) pukul 14.30 hingga 15.00 WIB.
“Iya, jadwalnya (uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK) Selasa dan Rabu,” ungkap anggota Komisi XI DPR Amir Uskara saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Selain Nyoman, calon anggota BPK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (7/9) adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kritiawanto, serta Shohibul Imam.
Sementara itu, untuk calon anggota BPK yang akan mengikuti tes kelayakan dan kepatutan pada Rabu (8/9) selain Harry adalah Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Nelson Humaris Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, dan Laode Nusriadi.
Pertama, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.
Baca Juga :Mendagri Minta Bawaslu Buat Sistem Pengawasan Pilkada Terpadu, Manual Dan Digital
“Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j,” tulis MA dalam pendapat hukumnya.
“Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK,” begitu tertulis pada poin ketiga.
Meski demikian, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan tetap menjadi kewenangan DPR.
sumber : cnnindonesia.com