UINSA Surabaya Gelar Focus Group Discussion Bersama DPD RI

Dalam diskusi yang berlangsung cukup ketat, kedua narasumber dari DPD RI menyatakan, bahwa usulan lima proposal kenegaraan merupakan kebutuhan hukum dalam rangka memberikan perbaikan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Namun hal ini secara tegas disanggah oleh Akademisi UINSA Surabaya.

Dr. Lutfil Ansori misalnya, dalam tanggapannya menyatakan, bahwa lima proposal kenegaraan tersebut patut untuk dikaji secara mendalam. Bahkan, Dr. Lutfil Ansori juga menyampaikan kritik tajam dan penolakan pada beberapa poin. Di antaranya terkait gagasan kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen. Atau mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Dr. Lutfil Ansori pun menjabarkan secara komprehensif kelemahan-kelemahan yang ada pada UUD 1945 sebelum amandemen, yang pada prinsipnya berpotensi terdapat pelanggaran hak konstitusional warga negara. Misalnya, pengaturan Hak Asasi Manusia yang tidak seimbang, kekuasaan MPR yang tidak terbatas, masa jabatan Presiden yang tidak terbatas, sampai dengan tidak adanya mekanisme judicial review atas kebijakan pemerintah.

Sebagai clossing statement Dr. Lutfil Ansori juga menjelaskan, bahwa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Jika dipaksakan, bisa menjadikan kemunduran demokrasi, dan melemahkan sistem presidensial. Gagasan itu bukan merupakan solusi yang tepat untuk mempertahankan keberlanjutan pembangunan dan penyerapan aspirasi publik dalam pembangunan dan pembentukan kebijakan,” ujarnya.
(Mg06)

Dok. Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary menyampaikan, pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk pengecekan kondisi fisik umum, pemberian vitamin, dan suplemen. Dengan begitu, anggota yang melakukan pengamanan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist