Dr. Lutfil Ansori pun menjabarkan secara komprehensif kelemahan-kelemahan yang ada pada UUD 1945 sebelum amandemen, yang pada prinsipnya berpotensi terdapat pelanggaran hak konstitusional warga negara. Misalnya, pengaturan Hak Asasi Manusia yang tidak seimbang, kekuasaan MPR yang tidak terbatas, masa jabatan Presiden yang tidak terbatas, sampai dengan tidak adanya mekanisme judicial review atas kebijakan pemerintah.
Sebagai clossing statement Dr. Lutfil Ansori juga menjelaskan, bahwa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Jika dipaksakan, bisa menjadikan kemunduran demokrasi, dan melemahkan sistem presidensial. Gagasan itu bukan merupakan solusi yang tepat untuk mempertahankan keberlanjutan pembangunan dan penyerapan aspirasi publik dalam pembangunan dan pembentukan kebijakan,” ujarnya.
(Mg06)