UINSA Surabaya Gelar Focus Group Discussion Bersama DPD RI

Aulanews.id – Rombongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada Rabu. Kunjungan ini digelar dalam rangka acara Focus Group Discussion bertajuk “Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa.”

Kegiatan tersebut berlangsung pukul 13:00-17:00 WIB dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan civitas akademika pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Mahasiswa Program Pascasarjana UINSA Surabaya.

Narasumber dalam acara ini adalah dari pihak DPD RI, di antaranya Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si (Pengamat Politik Ekonomi), dan Dr. Mulyadi, S.Sos., M.Si. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia), sementara pihak penanggap dari perwakilan Akademisi UINSA Surabaya, yakni Dr. Lutfil Ansori, M.H., dan Dr. Mahir, M.Fil. Keduanya juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara pada FSH UINSA Surabaya.

Kegiatan ini membahas lima proposal kenegaraan yang telah diajukan DPD RI. Proposal tersebut diantaranya 1). Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa; 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan (independent) atau nonpartisan; 3) Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up. Bukan appointed by president seperti terjadi di era Orde Baru; 4). Memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden; 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup ketat, kedua narasumber dari DPD RI menyatakan, bahwa usulan lima proposal kenegaraan merupakan kebutuhan hukum dalam rangka memberikan perbaikan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Namun hal ini secara tegas disanggah oleh Akademisi UINSA Surabaya.

Dr. Lutfil Ansori misalnya, dalam tanggapannya menyatakan, bahwa lima proposal kenegaraan tersebut patut untuk dikaji secara mendalam. Bahkan, Dr. Lutfil Ansori juga menyampaikan kritik tajam dan penolakan pada beberapa poin. Di antaranya terkait gagasan kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen. Atau mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist