Turki membuka kembali akses ke Instagram setelah 9 hari diblokir.

Aulanews.id – Turki mengatakan pada Sabtu pihaknya telah memulihkan akses ke platform media sosial Instagram setelah perusahaan itu setuju untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna mengatasi kekhawatiran pemerintah.

Turki memblokir akses ke platform media sosial pada 2 Agustus karena gagal mematuhi “hukum dan peraturan” negara tersebut serta sensitivitas publik. dilansir dari reuters (11/08/2024)

Seorang pejabat tinggi Turki menuduh Instagram memblokir unggahan belasungkawa atas pembunuhan Ismail Haniyeh, pemimpin kelompok militan Palestina Hamas.

Turki mengecam serangan Israel terhadap Gaza, menyerukan gencatan senjata segera dan mengkritik apa yang disebutnya dukungan tanpa syarat untuk Israel oleh Barat.

Larangan sembilan hari tersebut memicu protes dari pengguna dan bisnis kecil yang menjangkau pelanggan mereka melalui platform tersebut.

Turki menempati peringkat kelima di dunia dalam hal penggunaan Instagram, dengan lebih dari 57 juta pengguna, setelah India, Amerika Serikat, Brasil, dan Indonesia, menurut platform data Statista.

“Sebagai hasil negosiasi kami dengan pejabat Instagram, kami akan mencabut pemblokiran akses…setelah mereka berjanji untuk bekerja sama memenuhi tuntutan kami terkait kejahatan katalog dan penyensoran yang dikenakan pada pengguna,” kata Menteri Transportasi dan Infrastruktur Abdulkadir Uraloglu dalam sebuah posting di X.

Kejahatan katalog dalam hukum Turki mencakup tindakan-tindakan seperti pembunuhan, penyerangan seksual, perdagangan narkoba, penganiayaan dan penyiksaan.

“Keuntungan signifikan telah dicapai dalam peningkatan keamanan di lingkungan digital di Turki, kepatuhan hukum, perlindungan hak pengguna, dan pengembangan mekanisme pemeriksaan yang adil,” kata Uraloglu.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist