Aulanews.id – Desa Adat Canggu mengingatkan para wisatawan asing agar hati-hati menukarkan uang. Hal itu tidak lepas adanya gerai money changer bodong yang bertebaran di kawasan Canggu, Bali.
Desa Adat dan Perbekel Canggu bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali serta instansi terkait di Kabupaten Badung sudah pernah menggelar beberapa kali sidak ke gerai money changer.
Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana mengakui pihaknya terinspirasi Desa Adat Kuta yang gencar menggelar sidak money changer bersama instansi terkait. Ini mengingat perkembangan wisata Canggu sudah pesat, sehingga perlu menjamin wilayahnya aman dikunjungi wisatawan.
Suarsana mengatakan, dalam dua kali sidak itu, beberapa gerai sudah ditertibkan lantaran belum mengantongi izin. “Kalau tidak salah tidak lebih dari lima tempat, yang kecil-kecil. Itu datanya saya nggak bawa,” ucap Bendesa, dilansir dari laman detik.com Minggu (20/11/2022).
Soal berapa jumlah gerai yang berizin, sebetulnya sudah terdata oleh BI, dan data itu juga sudah diketahui pihak desa dinas. Yang jelas, tim gabungan saat melakukan sidak sudah memasang pamplet/stiker di sejumlah gerai tak berizin.
Tapi tetap saja masih ada wisatawan yang menukarkan uang di sana. Menurutnya, wisatawan juga harus hati-hati agar terhindar dari tindak kriminalitas. “Saya juga tidak mengerti. Yang jelas untuk penindakan bukan kewenangan pihak di sini. Ada BI, Satpol PP, dan aparat hukum,” katanya.
Mengingat ada laporan dugaan penggelapan di money changer wilayah Banjar Canggu, pihaknya bakal koordinasi untuk kemungkinan menggelar sidak lanjutan. “Saya kroscek dulu infonya. Kalau ada (kasus) sudah pasti sidak itu berlanjut. Tidak ada kasus pun kami akan lakukan. Kami bicarakan ini,” ucap Suarsana.
Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri menjelaskan, money changer dapat beroperasi salah satunya berbentuk perseroan terbatas (PT). Praktis usaha itu dapat dikatakan berizin.
Sebab, untuk mengajukan izin operasi, usaha harus berbentuk PT sesuai peraturan. PT juga harus punya modal hingga Rp 250 juta, yang juga dipakai untuk operasional atau modal setor. Sedangkan mengurus izin di Bank Indonesia pun tidak sulit dan tidak ada biaya.
“Modal (disetor) itu bukan disetor BI, disetor ke perusahaannya dia juga untuk operasional, jadi bukan di BI. BI tidak ada biaya apapun,” ungkap Sulastri di sela-sela penertiban gerai money changer di wilayah Kuta, Badung.