“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” kata Amrullah.
Menurutnya, angka tersebut berdasarkan usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
“Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” ungkapnya.
Pada proses pengusulan sampai pembayaran TPG dan tukin ini, Amrullah menyampaikan bahwa aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.
Dia menegaskan, Kemenag memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayarannya.
“Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” pungkasnya.