Search

Tolak Upah, Ribuan Buruh Lurug Gedung Grahadi

Aulanews.id.Surabaya.Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Serikat Pekerja ( Gasper)  Jawa timur kembali melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya Senin siang 29/11. Aksi tersebut  dilakukan untuk mendesak Gubernur Jawa timur agar menetapkan dan berlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (umsk) diJawa timur tahun 2022.

Tak hanya itu ,para buruh juga ingin gubernur Jawa timur merevisi UU tentang upah minimum Provinsi Jawa timur tahun 2022 dan berharap agar gubernur Jatim melakukan pembahasan ulang UMK 2022 tentang ketenagakerjaan.

Massa buruh yang didominasi dari daerah ring-1 Jawa timur, yakni  Surabaya, Sidoarjo, gresik , Mojokerto dan Pasuruan, bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di bundaran waru atau di depan mall city of tomorrow (cito) pada pukul 12.00 siang. Setelah itu bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Ruas jalan dari bundaran waru menuju Gedung grahadi macet total akibat aksi demo tersebut.

Baca Juga:  Dana Abadi Pesantren Seharusnya Tidak Bikin Ribet Pengasuh

Buruh mendesak pemprov tidak bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jatim terkait Putusan MK.  “Memang MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan Nuruddin Hidayat, wakil sekretaris dpw FSPMI jawa timur

“Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur,” ungkap nuruddin hidayat, wakil sekretaris dpw FSPMI jawa timur

Aulanews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Hiswana Migas DPC Sulawesi Utara menyerahkan bantuan ke posko bencana erupsi Gunung Ruang pada Kamis (18/4). Berlokasi Kantor Gubernur Sulawesi Utara, posko tersebut dibuka oleh...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist