Tolak Uji Formil, MK Uji Materil UU Cipta Kerja Dilanjutkan

Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.(Foto: Kompas.com)
Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.(Foto: Kompas.com)

Pada perkara, 40/PUU-XXI/2023 permohonan diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya.

Pada perkara 41/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Pada perkara 46/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan lainnya.

Terakhir, pada perkara 50/PUU-XXI/2023, permohonan ini diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku presiden dan Ferri Nuzarli sebagai sekretaris jenderal.(Mg01)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist