Tolak Uji Formil, MK Uji Materil UU Cipta Kerja Dilanjutkan

Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.(Foto: Kompas.com)
Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.(Foto: Kompas.com)

Aulanews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara yang menggugat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU (cipta kerja).

MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pada intinya, MK melihat bahwa pembentukan Perppu Ciptaker yang belakangan ditetapkan sebagai undang-undang oleh MK tak bermasalah.

MK menganggap tak masalah penetapan perppu jadi undang-undang ini dilakukan 2 masa sidang setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR.

MK juga berpandangan, perppu itu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, berupa “krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu.

MK juga menegaskan, ketiadaan partisipasi publik yang bermakna dalam penetapan undang-undang ini bisa diterima, karena UU Ciptaker 2023 ini hanyalah penetapan dari perppu yang disusun secara segera.

Kendati demikian, putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Namun demikian, satu perkara yaitu perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 akan tetap dilanjutkan pemeriksaannya dari segi uji materiil walaupun uji formilnya ditolak.

“Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo,” ujar Anwar.

Pada perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan diajukan oleh 15 organisasi buruh, yaitu Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist