Aulanews.id.Probolinggo.Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa BEM ,PMII ,GMNI ,se Kabupaten Probolinggo terlbat saling serang denga pihak kepolisian resort Probolibggo.
Peristiwa ini bermula saat ratusan Mahasiswa tersebut melakukan aksi demo menolak rancangan Undang undang KHUP di dpepan gedung Dewan Kabupaten Probokinggo di Jalan Panglimas Sudirman Pajarakan Selasa ( 26/7).
Semula para Mahasiswa menggelar orasi dengan pwngawalan ketat dari pihak kepolisian.
Namun saat mahasiswa membakar ban , tarjadilah aksi saling dorong yang kemudian di susul dengan saling pukul antara polisibdengan sejumlah mahasiswa.
Akibatnya kedua belah pihak baik polisi maupun mahasiswa mengalami luka luka akibat lemparan batu.
Buntut kericuhan ini . Tiga mahasiswa sempat di amankan petugas karena di anggap sebagai dalang kerusuahan.
Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya membubarkan diri setelah terjadi kesepakatan ketiga mahaiswa yang di amankan itu di kembalaikan kepada tema temanya.
Sementara ,Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyayangkan tindakan provokatif yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa hingga menyebabkan kericuhan seperti tadi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum dari massa unjuk rasa yang berbuat provokatif dan anarkis hingga beberapa anggota kami terluka. Padahal kami telah memfasilitasi penyaluran aspirasi mereka yang diterima langsung oleh pimpinan DPRD,” kata Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan, saat unjuk rasa berlangsung ricuh, beberapa anggota telah berusaha menenangkan massa unjuk rasa. Sayangnya hal itu tidak digubris oleh massa, bahkan massa sempat menyerang dengan memukul dan melempar batu ke arah petugas yang berjaga di sekitar gedung DPRD.
“Saat ini situasi telah kondusif. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas telah melakukan sterilisasi area Gedung DPRD,” ucap Kapolres Probolinggo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Lukman Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa akan terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait RUU KUHP.
“Permintaan massa unjuk rasa yakni ingin kami bertemu mereka. Selanjutnya kami menemui mereka setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian dari Polres Probolinggo,” kata Lukman Hakim.
Setelah mendatangi massa didepan Gedung DPRD, Lukman Hakim mendengarkan berbagai orasi dan aspirasi yang disampaikan oleh massa unjuk rasa yang kemudian pada intinya aspirasi tersebut harus ditanda tangani oleh Ketua DPRD.