Bagaimana Jika Suatu Saat Kita Mengalami Penipuan oleh Oknum Pembeli?
Dilansir dari web kominfo.go.id, rekomendasi Kominfo saat kita mengalami penipuan, yaitu segera hubungi call center aplikasi uang elektronik (e-wallet) atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian masalah tersebut.
“Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,” tambah Kominfo.
Selain itu, laporkan juga pada pihak yang berwenang agar dapat diselidiki lebih lanjut. Kamu bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya. Kamu bisa langsung menghubungi call center Kepolisian Indonesia di 110 atau ke situs aduan BRTI Kominfo. (Mg06)