Saat menginstal aplikasi tersebut, izinkan akses yang memang dibutuhkan saja, misalnya data kontak, kamera untuk foto profil, dan sebagainya. Yang terpenting, jangan pernah membagikan PIN/mutasi rekening ke pihak pembeli, ya!. Cukup bagikan riwayat transaksi yang tercatat di marketplace atau bukti pengiriman barang kepada pembeli yang telah dibayarkan.
10. Melaporkan Tindakan yang Mencurigakan
Terakhir, apabila sewaktu-waktu Kamu mendapatkan notifikasi yang mencurigakan dari pembeli, segera laporkan ke customer service yang bersangkutan. Misalnya, Kamu mendapat notifikasi SMS pembayaran dari pihak yang tidak dikenal, padahal tidak ada transaksi yang dilakukan di hari tersebut. Maka, segera hubungi layanan pelanggan operator tersebut untuk dilakukan pengecekan, atau ajukan pemblokiran nomor tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Bagaimana Jika Suatu Saat Kita Mengalami Penipuan oleh Oknum Pembeli?
Dilansir dari web kominfo.go.id, rekomendasi Kominfo saat kita mengalami penipuan, yaitu segera hubungi call center aplikasi uang elektronik (e-wallet) atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian masalah tersebut.
“Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,” tambah Kominfo.
Selain itu, laporkan juga pada pihak yang berwenang agar dapat diselidiki lebih lanjut. Kamu bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya. Kamu bisa langsung menghubungi call center Kepolisian Indonesia di 110 atau ke situs aduan BRTI Kominfo. (Mg06)