Aulanews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal.
Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbagi lima tips agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal.
Pertama, masyarakat diharapkan senantiasa berhati-hati sebelum mulai melakukan peminjaman.
Kedua, memastikan layanan teknologi finansial (tekfin) yang akan dipinjam, terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di laman atau aplikasi OJK. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, artinya mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, pastikan mengunduh aplikasi pinjol dari pasar aplikasi resmi.
Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada cara untuk melaporkannya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Oleh karenanya, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.