Aulanews.id – Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat Rp10 miliar oleh seorang pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Engkan Herikan adalah seorang pencipta lagu. Ia tak terima lagunya dipakai oleh Tina Toon.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan oleh grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. Lagu tersebut juga didaur ulang oleh labelnya dengan mengubah nama pencipta lagunya.
“Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang,” kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).
“Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril,” ujarnya.
Sementara itu, ada beberapa pihak yang digugat daam perkara ini, salah satunya adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Tina Toon.
“Gugatan kami masukan di bulan Februari, tahun 2021 ini. Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa, itu ada Basiah, Baros dari Roulette, terus ada Pak Yan, ada salah satu anggora DPRD, Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music, ada Sony Music, ada Wahana Music,” ujarnya.
“Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril,” sambungnya.
Persidangan ini sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Tina pun sempat menghadiri sidang kasus hak cipta lagu tersebut.
Sementara, siang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Agustus 2021. Pihak penggugat berharap apa yang digugatnya ini membuahkan hasil.