Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Sungguh ironis praktek tindak pidana korupsi pada sejumlah pejabat Negara tak ada kapoknya. Dipenghujung karir sebagai abdi negara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur, harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi hingga mencapai ratusan juta rupiah, Senin (30/5/2022).
Maskur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kota probolinggo, diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) SD – SMP kota Probolinggo tahun 2020. Tak hanya Kadisdikbud, namun ada tiga orang tersangka lainnya yang juga ditahan yaitu Basori sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Budi Wahyu Rianto selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar), dan satu tersangka lain yakni direktur CV Mitra Widyatama yang bernama Edi.
Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengatakan, sidang pemeriksaan berjalan hampir selama 8 jam, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pemeriksaan diakhiri dengan keempat tersangka memakai rompi tahanan berwarna merah dan meninggalkan gedung kejaksaan menuju Lapas Probolinggo sebagai tahanan titipan.
“Selama pemeriksaan berlangsung, keempat pelaku sempat menangis, dan salah satu dari keempat tahanan ini meminta hak untuk bertemu dengan salah satu keluarganya, dan itu sudah kita penuhi,” katanya
Lebih lanjut dalam rilis yang digelar, Hartono juga menjelaskan, bahwa dugaan tindak piadana korupsi penyalahgunaan dana Bosda ini. Pihak kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hingga penetapan tersangka berhasil diungkap.