Tiga Kelompok HAM Ajukan Gugatan terhadap Israel Atas Genosida di Gaza

Ilustrasi genosida. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi genosida. (Foto: Pixabay)

Hingga Kamis, serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 39 jurnalis sejak 7 Oktober, menurut angka dari kelompok kebebasan pers Committee to Protect Journalists (CPJ), 34 di antaranya adalah warga Palestina, empat warga Israel, dan satu warga Lebanon.

‘Tanggung jawab pidana’ Jaksa ICC, Karim Khan menunjuk pada kemungkinan kejahatan tambahan ketika ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir pada tanggal 29 Oktober, dan mengatakan bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma.

“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil,” kata Khan.

“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” imbuhnya.

Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan pengadilan tersebut.

Statuta Roma yang merupakan pendiri ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukan hal tersebut.

Pada tanggal 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC mengatakan mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.

Penulis: Bela
Editor: Hendro

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist