Aulanews.id – Tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mendesak badan tersebut untuk menyelidiki Israel atas tuduhan apartheid dan genosida, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan para pemimpin Israel.
Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Rabu (8/11/2023). Mereka menyerukan “perhatian mendesak terhadap rentetan serangan udara Israel yang terus menerus terhadap wilayah sipil padat penduduk di Jalur Gaza”, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Menurut pejabat kesehatan Gaza, serangan IsraeI itu telah menewaskan lebih dari 10.500 warga Palestina, hampir setengah dari mereka adalah anak-anak.
Dokumen tersebut juga meminta ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung dengan melihat “pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di [Gaza], pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik”.
“Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida,” kata gugatan tersebut, sebagaimana dilansir dari Al Jazeera, Kamis (9/11/2023) waktu setempat.
Ketiga kelompok HAM itu ingin surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Kantor Kejaksaan (OTP) ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina pada tahun 2021 setelah menentukan bahwa “kejahatan perang telah atau sedang dilakukan oleh aktor Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.”
Namun, kelompok ini mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis yang mengatakan bahwa tanggapan mereka terhadap serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza tidak terlalu baik.
Dalam pengajuan ICC terbaru, pengacara kelompok HAM, Emmanuel Daoud, merujuk pada keputusan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina, dan mengatakan “tidak ada ruang untuk standar ganda dalam peradilan internasional”.
“Apakah kejahatan perang dilakukan di Ukraina atau Palestina, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Daoud.
Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC selama perang satu bulan di Gaza. Pada 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.