Tiga Dugaan Pelanggaran Pilbup Kediri Diproses Bawaslu

Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry, S.Pd (foto: Hikam)
Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry, S.Pd (foto: Hikam)

“Kami jelas melindungi dari pelapor, karena itukan informasi yang termasuk dikecualikan. Konsekuensinya kalau dipublikasikan kita tidak tahu akibatnya itu seperti apa. Jadi sengaja informasinya kita kecualikan, sedangkan status laporan dan diteruskan ke instansi serta alasannya bagaimana, semua kita cantumkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Najihin mengungkapkan, jajaran Bawaslu hingga tingkat desa / kelurahan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi penghitungan suara nantinya juga terus melakukan pengawasan. Hingga saat ini, pihaknya juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran secara administrasi, dan telah dilakukan perbaikan.

“Pelanggaran-pelanggaran secara admisnistrasi dalam proses rangkaian tahapan KPU Mutaralih, ada tahapan Coklit, kemudian ada penyusunan DSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), banyak temuan dari kami, kemudian ditindaklanjut saran perbaikan, dan sekarang sudah selesai,” ungkapnya. (Hikam)

Sumber: Reuters Baca Juga:  Sejarah Jembatan Gladak Perak yang Putus Akibat Erupsi Semeru

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist