Aulanews.id Kediri – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, dua di antaranya saat ini telah ditindaklanjuti ke instansi berwenang, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara), karena diduga ada pelanggaran terkait Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry, S.Pd mengatakan, sampai sekarang di Bawaslu tercatat ada tiga laporan dari masyarakat secara resmi, dan telah ditanganinya.
“Laporan secara resmi untuk saat ini ada tiga laporan, dan hasilnya sudah dipampangkan di papan pengumuman Bawaslu. Tindaklanjutnya dari Bawaslu, terkait netralitas ASN itu sudah kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke BKN, karena itu bukan kewenangan kita untuk memberikan sanksi. Yang jelas, dari hasil kajian Bawaslu sudah kita proses dan dua kita teruskan ke BKN, sedangkan satu laporan lagi, masih dalam kajian,” katanya Selasa, 17 September 2024.
Menurut Najihin, setelah menerima laporan secara resmi tersebut Bawaslu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan proses kajian, dan apabila masih kurang, maka ada tambahan waktu dua hari lagi untuk memutuskan benar ada dugaan pelanggaran atau tidak.
“Dalam aturannya, kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan kajian registrasi, apabila kurun waktu atau informasinya dirasa kurang, maka kita ada tambahan waktu dua hari lagi, jadi total lima hari,” ungkapnya.
Najihin juga menjelaskan, kenapa dalam papan pengumuman tidak dicantumkan nama pelapornya, karena semua pelapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada harus dilindungi, sehingga nama pelapornya tidak boleh dipublikasikan atau dirahasiakan.