Aulanews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin soal agenda pemeriksaannya. Diketahui, Gus Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Namun, Gus Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan adanya agenda lain. Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Gus Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Hal ini membuat KPK menunda pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Gus Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan, Gus Imin meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis (7/9/2023). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Ali menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gus Imin pada pekan depan. KPK pun bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gus Imin.
“Jadi bukan dihari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti minggu depan,” ungkap Ali.