Aulanews.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry pada Senin (11/12) di 4 pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Sejak diberlakukannya regulasi ini, lalu lintas terpantau lancar di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12) trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.
“Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.
Shelvy menegaskan, tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas.
“Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.
Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani turut menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.