7. Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.
9. Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Sedangkan terkait standar kelulusan, diatur dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 4 (Standar Penilaian), Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
“Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)”
Terdapat dua aspek dalam kebijakan ini. Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Adapun sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci. Oleh karena itu perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. (Mg 05)