Tiadakan Skripsi, Nadiem Buat Aturan Baru Terkait Syarat Kelulusan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Tribunnews.com)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Tribunnews.com)

Aulanews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim keluarkan peraturan terbaru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa tidak lagi wajib skripsi apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

Mengacu pada Permendibudristek No 53 Tahun 2023, aturan tersebut tertuang dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 3 (Standar Proses Pembelajaran), Pasal 18 ayat (9). Begini penjelasan selengkapnya.

Permendibudristek No 53 Tahun 2023 Terkait Skripsi
Pasal 18
1. Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

2. Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

3. Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

4. Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

a. Satu (1) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

b. Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

5. Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

6. Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist