Dalam keterangannya, Al Baihaqi menambahkan bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut adalah ketika nabi melakukan Sai dari Safa ke Marwah. Saat itu orang-orang mengerubungi nabi, sehingga nabi pun naik kendaraan agar tidak tertutupi oleh orang-orang tersebut.
Abu Awanah menyimpulkan dari hadis tersebut bahwa naik kendaraan saat sai dari safa ke Marwah dibolehkan, namun yang lebih utama adalah jalan kaki. Adapun jika tengah sakit, berpedoman dari hadis Ummu Salamah, maka boleh naik kendaraan.
Baik skuter listrik maupun kursi roda bisa diqiyaskan dengan kendaraan pada masa nabi, yaitu unta maupun keledai. Sehingga, jika mengikuti pendapat di atas, jemaah haji yang thawaf dan sai menggunakan skuter listrik atau kursi roda tetap sah.
Oleh karena itu, bagi jemaah haji lansia maupun risti, jangan khawatir untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Kendaraan tersebut disiapkan untuk mencegah madharat bagi jemaah haji.
Wallahu a’lam.