Aulanews.id – Beberapa muslimin dan calon haji banyak mempertanyakan hukum penggunaan skuter listrik dan kursi roda bagi jemaah haji yg thawaf mengelilingi Ka’bah. Lalu bagaimana sebenarnya hukum thawaf dan sai menggunakan skuter listrik?
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan sebuah hadits sahih yang menjelaskan bahwa seorang sahabiyah (sahabat perempuan) bernama Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi terkait pelaksanaan thawaf dan sai bagi orang yang sakit. Nabi lalu menyarankan untuk melakukan thawaf dan sai dengan menumpang kendaraan.
Sedangkan saat itu yang tersedia hanya unta atau keledai.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا قَدِمَتْ وَهِيَ مَرِيضَةٌ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ، فَقَالَ: «طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ، وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ»
Dari Ummi Salamah RA., saat ia datang untuk haji, dia sedang sakit. Ia pun bercerita kepada nabi terkait keadaannya. Nabi bersabda kepadanya, “Thawaflah di belakang rombongan dengan naik kendaraan.” (H.R Ibnu Khuzaimah)
Hadis ini dimasukkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam bab “Keringanan bagi orang yang sedang udzur untuk naik kendaraan pada saat thawaf maupun sai dari shafa ke Marwah.”
Dalam hadis lain juga dijelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan.
عن جابر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «طَافَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ وَلِيَسْأَلُوهُ فَإِنَّ النَّاسَ
غَشُوهُ»
Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah pernah thawaf saat haji wada’ di Ka’bah maupun Safa dan Marwa dengan naik kendaraan agar orang-orang bisa melihatnya, memuliakannya, dan bertanya kepadanya. Sesungguhnya saat itu orang-orang menutupinya (sehingga nabi harus naik kendaraan). (H.R al Baihaqi)