Thawaf Skuter Listrik atau Kursi Roda, Bagaimana Hukumnya?

Umat Islam berusaha menyentuh pintu ka’bah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. Sigid Kurniawan/MCH 2024
Umat Islam berusaha menyentuh pintu ka’bah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. Sigid Kurniawan/MCH 2024

Aulanews.id – Beberapa muslimin dan calon haji banyak mempertanyakan hukum penggunaan skuter listrik dan kursi roda bagi jemaah haji yg thawaf mengelilingi Ka’bah. Lalu bagaimana sebenarnya hukum thawaf dan sai menggunakan skuter listrik?

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan sebuah hadits sahih yang menjelaskan bahwa seorang sahabiyah (sahabat perempuan) bernama Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi terkait pelaksanaan thawaf dan sai bagi orang yang sakit. Nabi lalu menyarankan untuk melakukan thawaf dan sai dengan menumpang kendaraan.

Sedangkan saat itu yang tersedia hanya unta atau keledai.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا قَدِمَتْ وَهِيَ مَرِيضَةٌ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ، فَقَالَ: «طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ، وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ»

Dari Ummi Salamah RA., saat ia datang untuk haji, dia sedang sakit. Ia pun bercerita kepada nabi terkait keadaannya. Nabi bersabda kepadanya, “Thawaflah di belakang rombongan dengan naik kendaraan.” (H.R Ibnu Khuzaimah)

Hadis ini dimasukkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam bab “Keringanan bagi orang yang sedang udzur untuk naik kendaraan pada saat thawaf maupun sai dari shafa ke Marwah.”

Dalam hadis lain juga dijelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan.

عن جابر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «طَافَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ وَلِيَسْأَلُوهُ فَإِنَّ النَّاسَ
غَشُوهُ»

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah pernah thawaf saat haji wada’ di Ka’bah maupun Safa dan Marwa dengan naik kendaraan agar orang-orang bisa melihatnya, memuliakannya, dan bertanya kepadanya. Sesungguhnya saat itu orang-orang menutupinya (sehingga nabi harus naik kendaraan). (H.R al Baihaqi)

Dalam keterangannya, Al Baihaqi menambahkan bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut adalah ketika nabi melakukan Sai dari Safa ke Marwah. Saat itu orang-orang mengerubungi nabi, sehingga nabi pun naik kendaraan agar tidak tertutupi oleh orang-orang tersebut.

Abu Awanah menyimpulkan dari hadis tersebut bahwa naik kendaraan saat sai dari safa ke Marwah dibolehkan, namun yang lebih utama adalah jalan kaki. Adapun jika tengah sakit, berpedoman dari hadis Ummu Salamah, maka boleh naik kendaraan.

Baik skuter listrik maupun kursi roda bisa diqiyaskan dengan kendaraan pada masa nabi, yaitu unta maupun keledai. Sehingga, jika mengikuti pendapat di atas, jemaah haji yang thawaf dan sai menggunakan skuter listrik atau kursi roda tetap sah.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist