Aulanews.id – Pada dasarnya di dalam menetapkan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal pada setiap tahun di Indonesia, ada yang merujuk pada pendapat Wujudul Hilal atas dasar Hisab (bulan sudah berada di atas ufuq) dan ada juga yang merujuk pada pendapat Rukyatul Hilal (bulan berada di atas ufuq dengan ketentuan Imkanu ar-rukyah).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat. Kemenag akan menggelar Rukyatul Hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia. Rukyatul Hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain. Hasil Rukyatul Hilal akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H.
Di Jawa Timur digelar Rukyatul Hilal pada 28 lokasi dan Situbondo termasuk salah satunya yang berlokasi di Pelabuhan Kalbut Desa Semiring Kecamatan Mangaran. Rukyatul Hilal ini dihadiri oleh Kemenag Situbondo, Pemerintah Kabupaten Situbondo, ormas Islam, serta mahasiswa.
“Hasil pengamatan, hilal tidak kelihatan karena cakrawala tertutup awan tebal. Tetapi, kita menunggu hasil Sidang Isbat di Kementerian Agama, setelah itu diumumkan berdasarkan hasil Rukyatul Hilal dari seluruh Indonesia,” ujar Ketua Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Situbondo Irpan Hilmi, S.Pd., MP., Minggu (01/05/2022).
Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo Dr. KH. A.Muhyiddin Khotib, M.HI yang hadir beserta Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), Kader Falakiyah NU, LTMNU, serta LAZISNU, menyatakan bahwa tujuan Rukyatul Hilal itu tidak semata-mata untuk melihat bulan saja, akan tetapi juga sebagai edukasi atau proses pendidikan secara faktual di luar sekolah, baik bagi pelajar maupun masyarakat umum yang kaidah hukum fikihnya termasuk fardhu kifayah karena manfaatnya menentukan nasib orang banyak yang dilakukan oleh segelintir orang dan bersifat mulia. (hj)