Tertangkap! Polisi Malaysia Berhasil Amankan WNI yang Selundupkan Narkoba, Begini Tanggapan Kemenlu

Barang bukti sabu yang disita. (detik.com)
Barang bukti sabu yang disita. (detik.com)

Aulanews.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap terkait operasi penyelundupan narkoba di Malaysia. Penangkapan WNI yang tidak disebutkan namanya itu terjadi di kawasan pelabuhan Sungai Buloh beberapa hari lalu.

WNI ini tertangkap tengah membawa narkoba jenis sabu dan esktasi dengan total 60,3 kilogram, narkoba tersebut senilai lebih dari RM1,9 juta atau setara Rp6,2 miliar.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

“KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi,” kata Judha, Selasa (26/9/2023).

Judha menuturkan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (22/9/2023). WNI yang ditangkap diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Saat ini, KBRI dan retainer lawyer (pengacara) sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,” beber Judha.

Sebagai informasi dikutip dari Bernama, media Malaysia, polisi setempat menangkap seorang pria asal Indonesia dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia, pada Kamis (22/9/2022).

Bersama pria tersebut, otoritas menyita 60,3 kg obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu dan ekstasi senilai lebih dari 1,9 juta Ringgit Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi waktu setempat, usai mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun tersebut.

“Kami mengirimkan tim penegak hukum kami ke tempat kejadian dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga,” tuturnya.

Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh Cina tetapi diyakini berisi sabu-sabu seberat 58,9 kg senilai 1,85 juta ringgit Malaysia, dan satu kantong plastik berisi sabu. Lalu, ditemukan pula 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kg senilai 59.000 ringgit Malaysia di semak-semak dekat dermaga.

Menurut Ramli, tersangka mungkin memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut. (Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist