Aulanews.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap terkait operasi penyelundupan narkoba di Malaysia. Penangkapan WNI yang tidak disebutkan namanya itu terjadi di kawasan pelabuhan Sungai Buloh beberapa hari lalu.
WNI ini tertangkap tengah membawa narkoba jenis sabu dan esktasi dengan total 60,3 kilogram, narkoba tersebut senilai lebih dari RM1,9 juta atau setara Rp6,2 miliar.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
“KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi,” kata Judha, Selasa (26/9/2023).
Judha menuturkan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (22/9/2023). WNI yang ditangkap diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Saat ini, KBRI dan retainer lawyer (pengacara) sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,” beber Judha.
Sebagai informasi dikutip dari Bernama, media Malaysia, polisi setempat menangkap seorang pria asal Indonesia dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia, pada Kamis (22/9/2022).
Bersama pria tersebut, otoritas menyita 60,3 kg obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu dan ekstasi senilai lebih dari 1,9 juta Ringgit Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi waktu setempat, usai mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun tersebut.