Aulanews.id, Mekkah – Identitas pegiat media sosial asal Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah terkuak, Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyatakan pelaku berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pegiat sosial berjenis kelamin perempuan itu ditangkap bersama anggota keluarganya.
“Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya,” ucap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat (7/6/2024).
Yusron mengatakan, pelaku ditangkap di Makkah saat sedang perjalanan menuju ke hotel.
LMN juga diklarifikasi bukan selebgram seperti yang diinformasikan sebelumnya. Perempuan tersebut merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
“Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebooknya sudah punya pengikut 5 ribu,” ucap Yusron.
Adapun travel yang dimilikinya berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
“Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji,” ucapnya.
LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
“Bayar 100 juta,” kata Yusron.
Saat ini LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud.