Luhut melihat perkembangan pembangunan menunjukkan hasil yang baik. Ia pun meminta beberapa kendala proyek ditangani agar tidak memberi mudarat bagi masyarakat sekitar.
“Beberapa kendala teknis perlu diperhatikan, jangan sampai merugikan rakyat sekitar,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis petang, 30 September.
5. Isi RUU IKN: Kepala Ibu Kota Baru Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.
Dinukil dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintahan khusus ibu kota negara diselenggarakan oleh Otorita IKN.
Selanjutnya pada pasal 9 diatur susunan pemerintahannya. IKN akan dipimpin Kepala Otorita IKN, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.