Terkini Bisnis: Blibli Akuisisi Ranch Market Rp 2,03 Triliun Hingga Isi RUU IKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR dikabarkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP). Beleid pajak ini belakangan berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, membenarkan sudah ada kesepakatan tersebut. Namun, RUU ini masih akan diminta persetujuan di pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.

“Baru tingkat I (komisi), masih ada paripurna,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, 30 September 2021. Neilmaldrin juga menyebut pihaknya belum mendapat informasi kapan RUU Pajak ini akan dibawa ke rapat paripurna.

4. Kunjungi Proyek Kereta Cepat, Luhut: Jangan Sampai Merugikan Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia melihat langsung tempat pembuatan boks girder di Casting Yard dan menyambangi lokasi proyek di DK43 THK.

Luhut melihat perkembangan pembangunan menunjukkan hasil yang baik. Ia pun meminta beberapa kendala proyek ditangani agar tidak memberi mudarat bagi masyarakat sekitar.

“Beberapa kendala teknis perlu diperhatikan, jangan sampai merugikan rakyat sekitar,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis petang, 30 September.

5. Isi RUU IKN: Kepala Ibu Kota Baru Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.

Dinukil dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintahan khusus ibu kota negara diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Selanjutnya pada pasal 9 diatur susunan pemerintahannya. IKN akan dipimpin Kepala Otorita IKN, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist