Aulanews.id – Cerita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 1 Oktober 2021, dimulai dari Blibli resmi mengakuisisi Ranch Market senilai Rp 2,03 triliun hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dimulai dari Blibli yang resmi mengakuisisi saham emiten PT Supra Boga Lestari Tbk. yang mengoperasikan pasar swalayan Ranch Market.
Berikutnya ini berita tentang pesan Ahok saat meninjau Blok Mahakam dan aturan baru pajak. Lalu soal Menteri Luhut yang mengingatkan agar proyek kereta cepat jangan merugikan rakyat hingga isi RUU Ibu Kota Negara.
Ini adalah Kelima topik paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis. Simak selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Sah, E-Commerce Milik Grup Djarum Akuisisi Ranch Market Rp 2,03 Triliun
PT Global Digital Niaga atau Blibli telah resmi mengakuisisi saham emiten PT Supra Boga Lestari Tbk. yang mengoperasikan pasar swalayan Ranch Market senilai Rp 2,03 triliun.
Blibli yang merupakan e-commerce milik Grup Djarum merampungkan pengambilalihan 797.888.628 (797,88 juta) saham Supra Boga Lestari berkode RANC atau sekitar 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
“Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp 2.550, sehingga total transaksi pengambilalihan Rp 2,03 triliun,” kata Direksi Blibli dalam keterangannya
2. Tinjau Pengeboran Pertamina di Blok Mahakam, Ini Pesan Ahok ke Para Pekerja
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan kunjungan kerja dengan meninjau fasilitas lepas pantai atau offshore Rig Tasha di wilayah kerja Blok Mahakam. Fasilitas ini masuk dalam dalam Zona 8 Regional Kalimantan Subholding Upstream dalam rangka Management Walkthrough (MWT).
Ahok didampingi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Pahala Nugraha Mansury dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Chalid Said Salim, Presiden Direktur PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Zainal Abidinsyah Siregar dan General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Agus Amperianto, serta jajaran Komite PT Pertamina (Persero).
Dalam kesempatan itu, Ahok menyampaikan apresiasinya kepada para pekerja PHM dan juga para kontraktor. Sehingga aspek keselamatan kerja bisa dijaga hingga mencatatkan zero tolerance pada penerapan HSSE dalam bekerja.
3. Sri Mulyani dan DPR Sepakati Aturan Baru Pajak, Ditjen Pajak: Baru Tingkat Satu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR dikabarkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP). Beleid pajak ini belakangan berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, membenarkan sudah ada kesepakatan tersebut. Namun, RUU ini masih akan diminta persetujuan di pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
“Baru tingkat I (komisi), masih ada paripurna,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, 30 September 2021. Neilmaldrin juga menyebut pihaknya belum mendapat informasi kapan RUU Pajak ini akan dibawa ke rapat paripurna.
4. Kunjungi Proyek Kereta Cepat, Luhut: Jangan Sampai Merugikan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia melihat langsung tempat pembuatan boks girder di Casting Yard dan menyambangi lokasi proyek di DK43 THK.
Luhut melihat perkembangan pembangunan menunjukkan hasil yang baik. Ia pun meminta beberapa kendala proyek ditangani agar tidak memberi mudarat bagi masyarakat sekitar.
“Beberapa kendala teknis perlu diperhatikan, jangan sampai merugikan rakyat sekitar,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis petang, 30 September.
5. Isi RUU IKN: Kepala Ibu Kota Baru Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.
Dinukil dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintahan khusus ibu kota negara diselenggarakan oleh Otorita IKN.
Selanjutnya pada pasal 9 diatur susunan pemerintahannya. IKN akan dipimpin Kepala Otorita IKN, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.