Salah satu persepsi yang harus disamakan, misalnya soal penugasan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) yang sering diemban BUMN. Erick menyatakan selama ini penugasan sering diberikan tidak berdasarkan proses korporasi, sehingga BUMN mengalami kesulitan dalam menghadapi belenggu total utang dan cash flow karena menjalankan penugasan tersebut.
“Karena itu, saya ingin BPK mendukung dan mendorong rencana kebijakan yang sedang disepakati, yaitu bahwa penugasan kepada BUMN setidaknya harus disepakati tiga kementerian. Kementerian BUMN sebagai manajemen BUMN, lalu Kemenkeu sebagai pemegang saham BUMN, dan Kementerian terkait yang punya tugas pokok dan fungsi mendorong penugasan ke BUMN. Intinya, kami ingin transformasi BUMN berjalan sehat dan kontribusi kepada negara tidak mengalami salah arah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga meminta BPK mendukung pengambilan keputusan cepat akan masa depan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah tidak lagi profit. Maklum, perubahan dunia yang cepat, baik disebabkan digitalisasi, faktor lingkungan, kesehatan, dan geopolitik, perlu pengambilan keputusan yang juga cepat. “Jika harus menutup, menggabungkan, dan mengubah model bisnis dari BUMN yang secara bisnis sudah tak lagi produktif, harus cepat,” pungkasnya.