Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan “Mahkamah Konstitusi” menjadi “Mahkamah Keluarga”. “Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut,” ujar dia. Namun demikian, putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti keputusan itu dengan mengubah PKPU.
Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres melalui tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.
“Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya. Seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin (13/11/2023), Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran karena Gibran belum berusia 40 tahun.
“Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah boleh melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023,” ucap Sunandiantoro . “Harusnya tidak bisa.”
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp 70,5 triliun. “Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 70,5 triliun,” tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.(Vin)