Aulanews.id – Ada 318 peraturan kepala daerah (perkada) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait tentang pendidikan antikorupsi. Saat dirinci, ada sebanyak 15 perkada tingkat provinsi, 69 perkada di tingkat kota, serta 234 perkada di tingkat kabupaten. “KPK mendorong implementasi pendidikan antikorupsi untuk setiap jejaring pendidikan dan meminta untuk setiap daerah menerbitkan regulasi sebagai dasar”. Ujar Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana
“Sampai saat ini, sudah terbit 318 perkada dari 542 yang seharusnya. Harapannya nanti akhir tahun kami bisa menyelesaikan perkada ini,” Kata Wawan, Jumat (20/8/2021).
Tak hanya itu, terdapat penerbitan regulasi terkait pendidikan antikorupsi untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikbud Ristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan. Ucap Wawan
“Sampai 30 Juni lalu, sudah 8.302 program studi sudah menerapkan pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi,” Tegas Wawan.
“Kalau dibandingkan jumlah program studi, memang masih jauh dari 26.000 sekian baru 8.000 program studi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi,” ujarnya
Selama menjalani semester I 2021, KPK melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, baik yang sifatnya dalam jaringan atau daring (online) maupun luar jaringan atau luring (offline). Terdapat sebanyak 7.288.600 orang yang telah teredukasi melalui program tersebut. Kata Wawan
Tidak hanya itu, KPK mengatakan total peserta mencapai 26.853 orang yang akan mengikuti kuliah umum pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi.
Lalu, kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi yang bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, 16 lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan 15 koordinatorat perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (kopertais) di seluruh Indonesia.
“Dilaksanakan juga kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi para dosen, para guru, dan para pegiat mahasiswa untuk antikorupsi ini juga ditingkatkan kapasitasnya melalui pemberdayaan, melalui training, bahkan diklat terhadap mereka,” Ujar Wawan.
Tercatat ada 1.695 dari 3.500 orang akan ditargetkan pada tahun ini yang mengikuti peningkatan kapasitas tersebut. Ada pula peserta terdiri dari dosen, guru, dan mahasiswa pegiat antikorupsi.