Aulanews.id – Terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobolan nasabah di bank Himbara cabang Tangerang, tidak mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Serang. Ia divonis bersalah dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. “Tidak mengajukan banding, kita menerima putusan pengadilan,” kata kuasa hukum terdakwa, Rahmat Saputra, saat dimintai klarifikasi, Senin (23/10/2023).
Nurhasan divonis bersalah pada Kamis (12/10/2023) lalu. Saat itu, ia dan kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Selain divonis 8 tahun bui, ia dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah inkrah, harta bendanya akan disita. Oleh hakim, ia dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dihubungi terpisah oleh detikcom, Kasi Penuntutan Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan pihaknya juga menerima putusan PN Serang karena terdakwa yang tidak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami menunggu, tapi kalau terdakwa tidak mengajukan banding, kami tidak banding,” kata Faiq.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa adalah pembobol dana nasabah prioritas. Ia membobol uang nasabah sebesar Rp 8,5 miliar. Terdakwa menggunakan uang untuk trading dan investasi di indodax.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tupikor Serang.
Putusan majelis yang dibacakan hari ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa agar dihukum selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.(Hb)