Aulanews Hukum Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS Halaman 2

Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal. “Iya karena memang tidak terjadi demikian,” ujar Walbertus.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Hb)

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top