Aulanews Hukum Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS

Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS

Aulanews.id – Setelah beberapa bulan lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS, kini menyusul Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia jadi tersangka kasus serupa, yakni perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.

“Diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Rabu (19/9/2023).

Ketut mengatakan Walbertus akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023. Akibat perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Alvin Lim Sesuai Proses Hukum

Sebelumnya Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan penangkapan dilakukan buntut adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang mantan Menkominfo Johnny G Plate.

“Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam persidangan tersebut, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

Baca Juga:  Rafael Alun Cuci Uang Korupsi sejak Mario Dandy Lahir

Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah. “Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.

“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri. “Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top