AULANEWS.ID – Seorang guru honorer sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat, berinisial AN (33), ditangkap polisipolisi. Guru tersebut diduga telah mencabuli dua siswinya yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun. Ternyata aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali.
“Tersangka AN telah kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat dihubungi, pada Selasa (7/9/2021).
Ade menuturkan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali berturut-turut di gudang asrama putri dan ruang guru,” ungkap Ade.
Tidak hanya itu, kedua korban juga diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari sekolah jika dirinya menceritakan perbuatan tersebut kepada keluarganya, lanjut Ade
“Terkait dugaan adanya bentuk kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada kedua korban masih kami dalami,” jelas Ade.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan juga denda paling banyak Rp 5 miliar, tegas ade
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju motif bunga, satu celana panjang motif boneka, satu pakaian dalam warna ungu, serta satu buah pakaian dalam warna merah.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sanggau,” tutup Ade.