Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4.000,- namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10.000 – 15.000,-.
“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4000,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4.000,-.
“Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru pakir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua,” janji Bambang.
Wartawan : Reva Marliana
Editor : Imam Mu’iz