Aulanews.id – Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk mendukung upaya menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia dalam bentuk investasi portofolio.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, selain instrumen untuk menarik modal asing, instrumen sekuritas rupiah merupakan upaya untuk memperkuat pendalaman pasar uang, sekaligus optimalisasi aset surat berharga negara atau SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying.
“BI memulai instrumen operasi moneter yang pro-market. Instrumen sekuritas rupiah ini sekaligus memperdalam pasar uang, sehingga menjadi penggerak likuiditas di pasar uang,” ucap Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Agustus 2023, Kamis (24/8/2023)
Sekuritas rupiah Bank Indonesia merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga negara milik BI.
SRBI merupakan instrumen operasi moneter kontraksi untuk mengelola likuiditas yang sekaligus diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar uang dan stabilitas nilai tukar rupiah karena dapat ditransaksikan dan dimiliki oleh non-bank, baik penduduk Indonesia dan bukan penduduk di pasar sekunder.
“Kenapa disebut sekuritas? Karena ini sekuritisasi dari SBN yang dimiliki oleh BI. BI kan punya lebih dari Rp 1.000 triliun SBN, kita sekuritisasi SBN jadikan underlying, kita terbitkan sekuritas rupiah dengan tenor jangka pendek hingga 12 bulan,” jelasnya.
BI akan menerbitkan instrumen sekuritas rupiah dengan tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Adapun suku bunga sekuritas rupiah akan dijalankan dalam bentuk variable rate tender.
Perry menambahkan, SRBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga bisa dibeli oleh eksportir hingga investor asing.
“Mereka dapat melakukan bidding melalui primary dealer, sehingga diharapkan akan menarik investasi dalam bentuk portofolio,” tandasnya.
Penerbitan SBRI ini dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
SRBI ini akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.